BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Aktivitas galian C atau pertambangan dengan modul mencetak lahan baru di Kabupaten Bojonegoro marak dilakukan, Salah satu diantaranya di Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman
Keberadaan aktivitas tambang liar di Sugihwaras ini perlu mendapat perhatian penuh dari Pemprov Jatim maupun Polda Jatim dalam melakukan penertiban.

Diduga keberadaan tambang tersebut menjadikan dampak keresahan masyarakat maupun dampak sosial serta dampak lingkungan yang berkepanjangan.
Menyikapi maraknya aktivitas tambang galian C, Pemkab Bojonegoro dan aparat penegak hukum (APH) terkesan lemah dalam menyikapi, kenapa tidak, faktanya aktifitas tambang tersebut masih berlangsung secara masif.
Pengakuan dari warga masyarakat setempat bahwa tambang galian C dengan modus mencetak lahan pertanian baru, di Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras memang belum ada izin,” ungkapnya, pada media (18/07/2024).













