Hal demikian,” Kami sedang mulai mengumpulkan bukti- bukti hukum untuk menempuh jalur hukum, mempersoalkan hak-hak klien saya yang sudah dimiliki secara melawan hukum oleh pihak lain secara tidak sah tersebut. sesungguhnya dengan situasi awamnya tidak dilayani sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat Polres Biak Numfor.
Ironisnya klien kami ibu Marina Mirino mau membuat Laporan Polisi sesuai amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ternyata klien saya Ibu Mirino hanya dilayani untuk membuat Pengaduan masyarakat,”Ucapnya
Jelasnya berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/222/XI/2022/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tanggal 20 Oktober 2022. Klien saya merasa tidak dilayani dengan baik sesuai Motto Polri yang PRESISI. Tegas Warinussy Pejuang HAM ditanah Papua.