Ads
Uncategorized

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Raperda APBD 2027

syailendraachmad51
×

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Raperda APBD 2027

Sebarkan artikel ini
IMG 20261028 WA0194

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027, Rabu (28/10/2026).

​Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Hj. Nurul Azizah, S.IP., M.Si., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, direktur BUMD, serta tamu undangan lainnya.

​Sebelum memulai agenda pokok, pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berpikir Pemuda Untuk Indonesia”.

Setelah memenuhi syarat kuorum berdasarkan Tata Tertib Dewan, rapat resmi dibuka oleh Ketua DPRD Abdullah Umar tepat pukul 15.56 WIB.

​Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Hj Nurul Azizah.

IMG 20261028 WA0177
Wabup Hj. Nurul Azizah saat menyampaikan jawaban Bupati atas Raperda APBD TA 2027.

Dalam penyampaiannya, Nurul Azizah mewakili Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, pertanyaan, dan saran yang diberikan terhadap rancangan APBD 2027.

Masukan dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang Raya, serta Fraksi PPKN dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen anggaran daerah.

“APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan instrumen kebijakan untuk menjaga pelayanan publik, menggerakkan perekonomian, memperkuat pembangunan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, realistis, terukur, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat,” ujar Nurul Azizah.

Salah satu pokok pembahasan dalam jawaban pemerintah daerah adalah penurunan pendapatan daerah dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Nurul Azizah menjelaskan, penyusunan target pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2027 telah mempertimbangkan kebijakan alokasi transfer ke daerah serta kemampuan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro.

“Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran basis data pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi pembayaran, perbaikan pelayanan, serta penguatan pengawasan,” jelasnya.

Optimalisasi PAD, lanjutnya, tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat, keberlangsungan usaha, dan iklim investasi.

Peningkatan pendapatan tidak semata-mata dilakukan dengan menambah beban pungutan, tetapi melalui perbaikan administrasi, perluasan basis penerimaan, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Terkait belanja daerah, Pemkab Bojonegoro menyebut penyesuaian anggaran merupakan konsekuensi dari perubahan kapasitas fiskal dan kebutuhan menjaga keseimbangan APBD.

Penurunan pagu anggaran tidak dimaknai sebagai berkurangnya komitmen pemerintah terhadap pelayanan publik.

Sebaliknya, penyesuaian dilakukan dengan mempertajam prioritas kegiatan agar anggaran lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga berupaya mengendalikan belanja yang tidak menjadi prioritas atau tidak mendukung pencapaian kinerja.

Penataan aparatur dilakukan dengan mempertimbangkan distribusi pegawai, kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan produktivitas pelayanan.

Dalam bidang infrastruktur, penentuan lokasi dan jenis pekerjaan akan mempertimbangkan tingkat urgensi, manfaat ekonomi dan sosial, jumlah penerima manfaat, kesiapan teknis, serta konektivitas antarwilayah.

Pemkab juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan belanja modal sejak awal tahun anggaran.

Pemantauan progres fisik dan keuangan akan dilakukan secara berkala agar hambatan pelaksanaan dapat diketahui lebih dini tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan maupun akuntabilitas.

Sementara itu, alokasi Bantuan Keuangan Desa (BKD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan desa serta kemampuan keuangan daerah.

Koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah teknis diperlukan agar pelaksanaan program tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah turut menyiapkan belanja tidak terduga berdasarkan pemetaan risiko kedaruratan dan kebutuhan untuk menghadapi kondisi mendesak.

Program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, dan pengembangan UMKM juga menjadi perhatian dalam penyelarasan anggaran.

Mengenai pembiayaan daerah, pemerintah merespons pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Nurul Azizah menjelaskan bahwa penurunan proyeksi SILPA perlu diikuti perbaikan mendasar dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Upaya tersebut mencakup peningkatan kualitas perencanaan, ketepatan penganggaran, pengendalian jadwal pengadaan, pengelolaan kas, serta pemantauan realisasi fisik dan keuangan.

Meski demikian, percepatan penyerapan anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur dan kualitas pekerjaan. Pelaksanaan belanja harus tetap sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait usulan pembentukan dana abadi sebesar Rp200 miliar, pemerintah daerah mengapresiasi perhatian dan dukungan fraksi-fraksi DPRD.

Pemkab menegaskan pengaturan dana abadi perlu mencakup tujuan pembentukan, kelembagaan, tata kelola, penempatan atau investasi, perlindungan dana pokok, pemanfaatan hasil pengembangan, serta mekanisme pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.

Seluruh masukan fraksi akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dokumen, klarifikasi data, penajaman prioritas belanja, penguatan perencanaan, dan peningkatan pengawasan.

Pembahasan teknis lebih lanjut akan dilakukan bersama Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta perangkat daerah terkait.

Dalam bagian akhir penyampaiannya, Nurul Azizah turut menyoroti perkembangan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.

Ia menyampaikan bahwa angka kemiskinan Bojonegoro pada 2026 turun sebesar 0,80 poin persentase, dari 11,49 persen pada tahun sebelumnya menjadi 10,69 persen.

Capaian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan berbagai program pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

“Kami menyadari tantangan fiskal menuntut kerja yang lebih disiplin dan kolaboratif. Pemerintah daerah akan terus memperkuat perencanaan, menajamkan prioritas belanja, serta meningkatkan pengawasan agar APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya penurunan kemiskinan.

Ke depan, kebijakan anggaran diharapkan semakin mampu menjaga pelayanan dasar, memperkuat konektivitas wilayah, menggerakkan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Melalui pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD, Pemkab Bojonegoro berharap penyusunan anggaran dapat menghasilkan kebijakan yang lebih terukur, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(sy)