Ads
Pemerintahan

Edukasi Berhasil, Pedagang Tambakrejo Bojonegoro Pilih Jual Rokok Resmi Berpita Cukai

syailendraachmad51
×

Edukasi Berhasil, Pedagang Tambakrejo Bojonegoro Pilih Jual Rokok Resmi Berpita Cukai

Sebarkan artikel ini
1000425938

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar tim gabungan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun bermerek palsu, Selasa (8/9/2026).

​Operasi bersama tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Kecamatan Tambakrejo, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Kantor Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, Kejaksaan Negeri, serta Koramil setempat.

​Pemeriksaan dibagi menjadi dua tim yang menyasar pertokoan dan warung di enam desa. Tim 1 menyisir wilayah Desa Tambakrejo, Malingmati, dan Bakalan.

Sementara Tim 2 melakukan pemeriksaan di Desa Napis, Sukorejo, dan Gading.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeni, menyampaikan bahwa nihilnya temuan rokok ilegal menjadi indikator positif meningkatnya pemahaman pedagang terhadap risiko hukum barang tanpa cukai.

​”Tidak adanya temuan ini jauh lebih baik. Artinya, masyarakat sudah semakin sadar dan teredukasi untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal,” ujar Laela Nor Aeni.

​Laela menegaskan, operasi gabungan ini mengedepankan pendekatan edukatif selain fungsi pengawasan.

Petugas turut memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang mengenai ciri-ciri keabsahan pita cukai pada kemasan rokok.

​Salah seorang pemilik toko di Desa Malingmati, Wiwik, mengakui kerap didatangi distributor rokok tanpa pita cukai.

Namun, ia konsisten menolak tawaran tersebut demi menjamin keamanan usahanya.

​”Banyak yang menawari, tetapi saya takut menerima. Saya hanya menjual rokok yang ada merek dan pita cukainya,” kata Wiwik.

​Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran instansi terkait berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kecamatan secara berkelanjutan.(sy)