BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro membantah keras tudingan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait penangkapan seorang pria berinisial Tegar di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Penindakan serta pengamanan tersangka ditegaskan telah mengantongi dasar hukum lengkap berbasis pengembangan perkara obat-obatan terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo melalui Kanit 2 Satresnarkoba menjelaskan bahwa operasi pengembangan lintas wilayah tersebut murni tindak lanjut atas pengungkapan awal di kawasan Terminal Rajekwesi, Bojonegoro.
Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria bernama Bayu.
Saat didekati, petugas menemukan barang bukti obat terlarang yang sempat terjatuh. Hasil interogasi mengungkap adanya indikasi peredaran gelap dengan motif mencari keuntungan finansial.
“Setelah dibawa ke Polres Bojonegoro dan diperiksa, penyidik memperoleh dua alat bukti sah. Dari sana diterbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Tersangka Bayu bernyanyi bahwa pasokan barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Tegar di Surabaya,” terang Kanit 2 pada awakmedia transisinews.com. Kamis (27/08/2026).
Menanggapi isu penangkapan tanpa dasar hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa jajaran penyidik telah mengantongi seluruh dokumen administrasi penyidikan sebelum meluncur ke Kota Pahlawan.
Tak hanya itu, prosedur pengamanan di area luar wilayah hukum juga diawali dengan mendatangi Markas Polsek Kenjeran guna berkoordinasi mengenai kondisi keamanan teknis di lokasi sasaran.
“Sesampainya di Kenjeran, kami koordinasi dulu dengan Polsek setempat melalui SPKT. Petugas setempat menyampaikan situasi aman dan siap memantau,” tambahnya.
Tiba di rumah sasaran, tim Satresnarkoba mengetuk pintu secara humanistis, memperkenalkan identitas resmi, serta menunjukkan Surat Perintah Tugas di hadapan Tegar.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam jaringan pengedar obat terlarang bersama Bayu, Tegar kooperatif dan secara mandiri mengambil barang bukti dari tas di dalam lemari untuk diserahkan kepada petugas.
Atas temuan tersebut, Tegar beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Bojonegoro demi kepentingan penyidikan lanjutan.
Klarifikasi terbuka ini disampaikan guna meluruskan opini publik serta menegaskan komitmen Polres Bojonegoro dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. (red/*)













