SAMPANG||TRANSISINEWS— Di tengah keterbatasan fiskal dan pemotongan Dana Desa, Pemerintah Desa Bangsah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, dituntut semakin cermat dalam menyusun arah pembangunan.
Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting untuk memastikan setiap program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan paling mendesak warga, bukan sekadar memenuhi daftar usulan administratif.
Musdes yang digelar di Balai Desa Bangsah, Kamis 6 Agustus 2026 pukul 09.12 WIB itu berlangsung dalam suasana partisipatif. Rombongan dari Kecamatan, PJ. Kepala Desa, Pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur warga membahas prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPDes 2027. Forum ini menjadi ruang penting untuk menguji sejauh mana perencanaan desa masih berpijak pada persoalan riil masyarakat di lapangan.
Sekretaris Camat Sreseh, Fathurrosi menegaskan bahwa kondisi keuangan desa saat ini menuntut kehati-hatian lebih besar dalam penyusunan program. Menurutnya, pemangkasan Dana Desa harus dijawab dengan pola belanja yang efisien, terukur, dan berpihak pada wilayah yang paling membutuhkan. Ia mengingatkan, desa tidak boleh terjebak pada pemerataan yang seragam, jika pada kenyataannya ada dusun yang jauh lebih tertinggal dari yang lain.
“Dengan adanya pemotongan Dana Desa, pemdes harus pandai-pandai mengelola dana sepandai mungkin. Prioritaskan untuk dusun yang lebih membutuhkan agar tidak terjadi ketimpangan,” tegas Fathurrosi.
Peringatan itu relevan dengan tantangan tata kelola desa saat ini. Dalam situasi anggaran yang menyempit, kemampuan pemerintah desa menentukan skala prioritas menjadi indikator penting kualitas kepemimpinan lokal. Pembangunan yang baik bukan diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari sejauh mana anggaran yang terbatas mampu menghasilkan dampak nyata bagi warga.
Fathurrosi juga mengingatkan aspek kepatuhan administratif yang tidak boleh diabaikan. Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penyusunan APBDes harus tuntas sesuai batas waktu yang ditentukan. Artinya, RKPDes bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi fondasi hukum dan teknis yang menentukan tertibnya pengelolaan keuangan desa sepanjang tahun anggaran berjalan.
Ia menekankan bahwa setiap usulan RKPDes semestinya merujuk pada RPJMDes, kecuali jika ada kebutuhan baru yang benar-benar mendesak dan belum terakomodasi dalam dokumen perencanaan sebelumnya. Dengan kata lain, desa dituntut tidak sekadar responsif, tetapi juga konsisten dalam menjaga arah pembangunan agar tidak berubah-ubah tanpa dasar yang kuat.
Dari sisi aspirasi warga, Ketua BPD Bangsah, Muhlis, menyoroti kebutuhan dasar yang masih menjadi pekerjaan rumah utama desa. Sejumlah prioritas yang mengemuka dalam musdes antara lain pembangunan pelengsenga, rabat beton jalan desa, realisasi program tralisasi pada 2027, penerangan jalan umum, serta pengaktifan kembali tower desa demi menunjang komunikasi dan konektivitas warga.
“Infrastruktur dasar ini kebutuhan mendesak. Kalau jalan baik dan penerangan cukup, maka roda ekonomi dan aktivitas warga akan lebih lancar,” ujar Muhlis.
Di sisi lain, Wakil BPD Rosi mengingatkan agar pembangunan desa tidak terlalu bias pada proyek fisik. Menurutnya, pemberdayaan pemuda selaku oenerus bangsa harus masuk dalam skema prioritas, karena desa yang kuat tidak hanya dibangun oleh infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Termasuk Fasilitas olahraga, kegiatan pemuda, dan pemeliharaan ruang publik dinilai dapat menjadi benteng sosial yang efektif untuk menghindarkan generasi muda dari perilaku negatif.
“Bagaimana pemuda bisa ada kegiatan seperti olahraga, pemeliharaan lapangan futsal. Ini penting untuk memfasilitasi pemuda dari hal-hal negatif. Pemberdayaan harus masuk dalam prioritas anggaran,” kata Rosi.
Musdes RKPDes 2027 di Bangsah memperlihatkan bahwa pembangunan desa idealnya tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak bicara, melainkan oleh siapa yang paling mampu membaca kebutuhan paling penting. Di tengah tekanan anggaran, desa dituntut berani membuat pilihan yang tegas: mendahulukan program berdampak tinggi, menunda kegiatan yang kurang mendesak, dan memastikan setiap rupiah Dana Desa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada titik inilah kualitas perencanaan desa diuji. Jika pemerintah desa mampu menjaga konsistensi arah pembangunan, mematuhi regulasi, dan merespons aspirasi warga secara objektif, maka RKPDes tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan instrumen perubahan yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.(tss)












