Ads
PemerintahanPeristiwaPolitik

DPRD Bojonegoro Pasang Badan, Bedah Rinci Tuntutan Warga Terdampak PSN Bendungan Karangnongko

syailendraachmad51
×

DPRD Bojonegoro Pasang Badan, Bedah Rinci Tuntutan Warga Terdampak PSN Bendungan Karangnongko

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0129

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kembali memicu perdebatan sengit.

Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi lanjutan bersama sekitar 40 perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), jajaran Pemkab Bojonegoro, hingga Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Ruang Banggar DPRD, Rabu (22/07/2026).

​Pimpinan rapat audiensi, Amin Tohari dari Komisi D DPRD Bojonegoro, menegaskan bahwa forum ini digelar untuk membedah secara rinci dan mendudukkan aturan hukum terkait enam persoalan mendasar yang selama ini digugat oleh masyarakat terdampak di kawasan Margomulyo.

​Keenam kluster tuntutan masyarakat tersebut meliputi:

​1.Hak Pembagian Kemitraan 25%: Pembagian hasil atas 6.989 batang pohon jati yang sebelumnya dikelola LMDH bersama Perhutani berdasarkan dokumen Inventarisasi Keadaan Sebelum Tebang (IKST).

​2.Kejelasan 866 Pohon Jati PKS: Kepastian status kayu jati milik masyarakat di atas lahan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

​3.Kompensasi Land Clearing: Pembiayaan untuk pembukaan kawasan hutan baru sebagai lahan garapan pengganti.

​4.Ganti Rugi Tanaman Produktif: Kerusakan tanaman jagung dan singkong warga akibat terdampak proyek sebelum masa panen.

5.​Santunan Hilang Mata Pencaharian: Kerohiman atas hilangnya lahan garapan warga yang berubah menjadi genangan bendungan.

​6.Aset MPTS dan Bangunan Kerja: Skema penggantian untuk tanaman Multi Purpose Tree Species (seperti kelor) dan gubuk kerja penggarap yang belum diakomodasi.

 

​Keluhan lantang disampaikan Kepala Desa Ngelo di hadapan jajaran pejabat Pemkab dan Perhutani.

Menurut Kades Ngelo, perjuangan warga menuntut hak bagi hasil 25 persen kerap kandas karena jawaban klise dari Perhutani.

​“Setiap pertemuan ini kami perebutkan. Tapi jawaban dari Perhutani selalu sama, karena tanah sudah dilepas untuk proyek, maka Perhutani merasa tidak punya hak lagi atas tanah maupun isinya,” terang Kades Ngelo.

​Kades Ngelo juga mempertanyakan keberadaan fisik 6.989 batang pohon jati yang terdata dalam dokumen IKST sebelum pengerjaan proyek dimulai.

​“Pohonnya ada 6.989 sesuai IKST. Tahu-tahu saat saya pulang dari pondok, kayu di lokasi sudah tidak ada. Dari pihak TPK saya lihat kayunya juga tidak ada. Entah dijual oleh siapa. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” cecarnya.

​Selain masalah kayu, Kades Ngelo menyesalkan tanaman kelor milik warga—yang merupakan komoditas unggulan dan ikon Desa Ngelo—yang telah didata Tim Satgas justru dinilai nol rupiah (Rp0) dalam proses appraisal.

Ia juga meluruskan persepsi mengenai tuntutan land clearing.

​“Pembersihan lahan yang kami maksud bukan sekadar membersihkan rumput. Warga kami yang lahannya terkena proyek harus pindah dan membuka hutan baru. Itu membutuhkan biaya dan tenaga yang besar,” tegas Kades Ngelo sembari menambahkan bahwa warga telah memegang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai.

​Menanggapi hujan interupsi tersebut, Ketua Satgas sekaligus perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, Rizki Gunawan, menerangkan bahwa posisi warga secara hukum adalah penggarap kawasan hutan negara, sehingga mekanisme penyelesaian yang digunakan adalah santunan kerohiman, bukan ganti rugi tanah.

​Rizki menyebutkan, Tim Terpadu yang diketuai Sekda Bojonegoro telah mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memakai instrumen SPTJM bagi lokasi yang fisiknya tidak lagi dapat diverifikasi secara langsung karena sudah tergenang atau berubah bentuk.

​“Untuk lokasi yang fisiknya sudah tidak berwujud, masyarakat membuat SPTJM di atas materai yang diketahui Ketua KTH, Kepala Desa, dan Camat. Data itu kami percaya dan tidak kami ubah lagi,” papar Rizki.

​Mengenai penilaian nilai penggantian tanaman, Rizki menekankan hal itu merupakan kewenangan independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tidak dapat diintervensi.

Ia juga menambahkan, terbitnya Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 mengubah status Kulin KK menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM) sekaligus mencabut skema kerja sama lama, sehingga dasar pembagian hasil kemitraan harus disesuaikan.

​Sementara itu, perwakilan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur meluruskan tudingan hilangnya ribuan kayu jati.

Perhutani menegaskan penebangan dilakukan melalui mekanisme Penebangan Kayu Kebutuhan Non-Komersial (PKKNK).

​“Pohon jati sebanyak 6.989 batang tersebut tidak hilang dan tidak dijual, melainkan disimpandilindungi di Tempat Penampungan Kayu Antara (TPKA) sembari menunggu penyelesaian administrasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas nama Pemkab Bojonegoro,” urai perwakilan Perhutani sesuai amanat Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

​Dari audiensi berdurasi panjang tersebut, diambil kesimpulan sementara bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengalokasikan APBD untuk membeli kayu hasil tebangan, dan Perhutani tidak menerima pembayaran biaya investasi.

Namun, kepastian formulasi pembagian hasil kemitraan 25 persen masih membutuhkan pendalaman teknis.

​Memungkas rapat, Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro Amin Tohari memastikan legislatif akan terus mengawal persoalan ini hingga warga mendapatkan hak yang proporsional.

​“DPRD menjadwalkan audiensi lanjutan pada awal Agustus 2026 mendatang. Kami minta seluruh instansi menyiapkan data yang lebih terintegrasi untuk mengevaluasi realisasi santunan SPTJM, kepastian penilaian tanaman yang belum masuk skema, biaya pembersihan lahan baru, hingga kejelasan hak warga atas hasil penebangan 6.989 batang kayu jati tersebut,” pungkas Amin Tohari.(sy)