Ads
PemerintahanPolitik

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi PPKN Usulkan Renegosiasi PI Blok Cepu demi Dongkrak PAD

syailendraachmad51
×

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi PPKN Usulkan Renegosiasi PI Blok Cepu demi Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 WA0147

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Rangkaian penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 terus bergulir.

Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (F-PPKN) DPRD Bojonegoro menyoroti perlunya terobosan baru dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui sektor minyak dan gas bumi (migas).

​Pandangan akhir fraksi gabungan tersebut dibacakan oleh juru bicaranya, Ahmad Suyono, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).

​Dalam penyampaiannya, Fraksi PPKN menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini diberikan atas apresiasi terhadap capaian kinerja Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Setyo Wahono yang dinilai telah berjalan dengan baik.

​Meski demikian, Ahmad Suyono menekankan bahwa persetujuan ini diberikan bersamaan dengan sejumlah catatan evaluatif yang harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif.

​Salah satu poin krusial dan strategis yang dilemparkan oleh Fraksi PPKN adalah usulan tata kelola pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.

PPKN mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk mengambil langkah berani terkait penerimaan daerah dari sektor migas.

​”Salah satu ikhtiar yang perlu dipertimbangkan adalah melakukan renegosiasi terhadap skema Participating Interest (PI) pada Blok Cepu, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad Suyono saat membacakan sikap fraksi.

​Menurutnya, langkah renegosiasi ini penting untuk mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

Melalui skema yang lebih optimal, Bojonegoro diharapkan memperoleh porsi manfaat yang lebih besar demi memperkuat kemandirian keuangan daerah.

​”Sehingga Pemkab mampu memperluas ruang pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

​Di samping rekomendasi makro mengenai fiskal daerah, Fraksi PPKN yang dipimpin oleh H. Choirul Anam, S.Th.I., M.M., selaku Ketua Fraksi dan H. Muhadi selaku Sekretaris ini juga menitipkan empat catatan internal terkait evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD):

​Efektivitas Anggaran: Penggunaan anggaran di beberapa sektor dinilai masih belum efisien dan optimal.

​Serapan Anggaran Rendah: PPKN mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah OPD yang mencatatkan tingkat serapan anggaran yang minim sepanjang tahun 2025.

​Akuntabilitas Keuangan: Pemkab diminta untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam sistem pelaporan keuangan daerah.

​Penyelarasan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik ke depan harus lebih tajam dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat secara langsung.

​Fraksi PPKN berharap catatan dan masukan ini menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Bojonegoro.(sy)