BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bergerak cepat memperkuat ekosistem perlindungan anak dengan mendorong masjid sebagai pusat pembentukan karakter, penguatan iman, dan jaring pengaman sosial.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui agenda Pembinaan Standardisasi Masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).
Agenda strategis yang menjadi rintisan awal ini dihadiri oleh perwakilan takmir masjid dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro serta menghadirkan Fasilitator RIRA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan.
Program ini dirancang sebagai langkah nyata untuk menekan angka kenakalan remaja dan pernikahan dini yang saat ini dinilai masih cukup tinggi di wilayah Bojonegoro.
Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Susanto membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan tertulis.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pembinaan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh, termasuk di lingkungan rumah ibadah.
”Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan tumbuh kembang secara optimal,” ujar Sekda Edi Susanto saat membacakan sambutan Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan indikator KLA daerah.
Salah satu langkah taktisnya adalah mengoptimalkan peran masjid sebagai ruang komunal yang aman dan nyaman.
”Waktu interaksi anak di luar rumah banyak terjadi di ruang komunal, termasuk masjid. Fungsi RIRA menjadi tempat edukasi pembentukan karakter dan jaring pengaman sosial bagi anak,” tandasnya.
Dalam sambutan tersebut, pengelolaan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta turut diangkat sebagai bahan pelajaran (role model).
Masjid tersebut dinilai sukses menciptakan suasana senyaman mungkin bagi jemaah, sekaligus berfungsi sebagai pusat wisata religi dan ibadah, di mana jemaah yang datang diupayakan pulang dalam kondisi kenyang.
Untuk memperoleh predikat resmi sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), terdapat lima indikator wajib yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh para pengurus takmir masjid, antara lain:
Fasilitas Aman Anak: Menyediakan toilet khusus anak, tempat wudhu yang terjangkau secara fisik, pagar pengaman di area berbahaya, memastikan lantai tidak licin, serta menjamin setiap sudut masjid bebas dari potensi bahaya fisik.
Area Khusus Anak: Menyediakan pojok baca, sudut kreativitas, dan ruang Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang layak agar anak merasa nyaman belajar.
Bebas Kekerasan: Pengurus takmir wajib memastikan dan menjamin tidak ada praktik kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak di lingkungan masjid.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Menetapkan seluruh area masjid, termasuk bangunan utama, serambi, hingga halaman luar sebagai kawasan yang bersih dari asap rokok.
Kapasitas Takmir: Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan takmir harus memiliki kepekaan, kepedulian, serta kemampuan dasar terkait perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, mengungkapkan bahwa para takmir masjid yang diundang dalam pembinaan ini diharapkan mampu menjadi contoh (role model) bagi masjid-masjid lainnya di seluruh wilayah Bojonegoro.
Menurutnya, pengalaman positif anak di masjid akan membentuk benteng keimanan yang kokoh di tengah masifnya tantangan teknologi digital.
“Upayakan anak-anak senang ke masjid dan ini akan menjadi memori indah bagi mereka. Di era teknologi ini, anak-anak perlu diarahkan ke hal positif. Saat ini angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro cukup tinggi, maka melalui RIRA, kita bentengi iman mereka,” tegas Ahmad Hernowo.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, menjabarkan bahwa masjid pada hakikatnya memiliki 7 fungsi utama bagi umat, yaitu sebagai pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, ruang publik ramah anak, pusat informasi, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian masalah umat (problem solving).
”Hari ini kita fokus pada fungsi masjid ramah anak. Ini menjadi amal saleh kita. Menjadi takmir masjid itu jangan serengen (galak atau mudah marah kepada anak-anak),” pesan Hanafi secara terbuka.
Di akhir rangkaian acara, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan lima harapan besar sekaligus instruksi operasional kepada para takmir masjid guna menyukseskan program RIRA:
Jadikan masjid sebagai benteng pertama perlindungan anak dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial.
Lakukan evaluasi mandiri (self-assessment) terhadap kondisi masjid masing-masing secara berkala berdasarkan standar RIRA.
Libatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif, mulai dari orang tua, pemuda, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama setempat.
Manfaatkan berbagai dukungan pembinaan dan fasilitas kapasitas yang tersedia dari Pemkab Bojonegoro.
Dokumentasikan setiap pencapaian, inovasi, dan kegiatan masjid secara rapi menuju proses standardisasi RIRA.(red)












