BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia pemilihan di balai desa setempat, Senin (09/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Sumberrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan PAW ini merupakan tindak lanjut atas pemberhentian kepala desa sebelumnya guna mengisi kekosongan jabatan definitif.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Wotan, Moh Erwan Yulianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW adalah kewajiban konstitusional.
Hal ini merujuk pada surat Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro tertanggal 2 Maret 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.
“Berdasarkan SK Bupati tertanggal 13 Februari 2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Wotan, BPD berkewajiban menyelenggarakan PAW paling lambat enam bulan setelah pemberhentian. Mengingat sisa masa jabatan masih tersisa sekitar 2 tahun 1 bulan, maka mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem perwakilan Kepala Keluarga (KK),” jelas Erwan.
Ia menekankan agar panitia yang terpilih nantinya menjunjung tinggi profesionalisme dan netralitas.
“Kami berharap panitia bekerja maksimal dan meninggalkan kepentingan pribadi demi suksesnya pelaksanaan PAW Desa Wotan,” tambahnya.
Ketua BPD Desa Wotan menyampaikan bahwa panitia yang terbentuk terdiri dari 9 orang, dengan komposisi 4 orang dari unsur perangkat desa dan 5 orang dari tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas mengawal seluruh proses hingga terpilihnya pemimpin baru yang amanah.
Senada dengan hal tersebut, Camat Sumberrejo, Bayudono Margajelita, S.STP, menginstruksikan panitia untuk segera menyusun program kerja, tahapan, serta anggaran pelaksanaan.
Ia merinci bahwa pendaftaran bakal calon akan dibuka dalam tiga tahap: tahap pertama (15 hari), tahap kedua (7 hari), dan tahap ketiga (3 hari).
“Jika pendaftar lebih dari tiga orang, maka akan dilakukan seleksi melalui ujian tertulis. Panitia juga harus teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih guna menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” urai Bayudono.
Mantan Camat Kedungadem ini menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah selama proses suksesi berlangsung.
”Mari kita laksanakan Pilkades PAW ini dengan sungguh-sungguh agar berjalan lancar, aman, dan tertib hingga terpilih kepala desa terbaik untuk kemajuan Desa Wotan,” pungkasnya.(red)













