TUBAN||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten Tuban bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan sampah ilegal di kawasan Sungai Kalikening.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sekitar Jembatan Gate, perbatasan Desa Margorejo dan Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Senin (9/2/2026).
Tim DLH yang dipimpin Ridwan melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran laporan serta memetakan kondisi aliran sungai.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi dasar penentuan tindakan lanjutan bagi pihak yang melanggar aturan perlindungan lingkungan.
Satpol PP Tuban yang mendampingi sidak tersebut menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait kebersihan dan ketertiban umum.
Petugas Satpol PP, Bambang, menyatakan akan melakukan penelusuran mendalam atas temuan di lokasi. Sanksi tegas disiapkan bagi oknum yang terbukti sengaja membuang sampah ke sungai.
DLH Tuban mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran dengan tidak membuang sampah di aliran sungai maupun fasilitas umum lainnya.
Perilaku buruk tersebut tidak hanya mencemari ekosistem, tetapi juga memicu penyumbatan air yang berpotensi menyebabkan banjir dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Respons cepat ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindaklanjuti setiap keluhan warga demi kebersihan wilayah.(red)













