BANGKALAN||TRANSISINEWS – Keluarga pendiri Yayasan Miftahul Ulum, Desa Panjalinan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan melaporkan Amir ke ranah hukum.
Langkah ini diambil atas dugaan perombakan struktur kepengurusan akta yayasan secara sepihak tanpa melibatkan pendiri maupun keluarga besar.
Dalam upaya menuntut keadilan, pihak keluarga didampingi oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB).
Saat ini, mereka tengah melengkapi berkas dan saksi-saksi sebelum melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Jauhari, menantu dari pendiri yayasan, mengungkapkan kekecewaannya kepada media pada Kamis (25/12/2025).
Ia menduga telah terjadi upaya pengalihan penguasaan yayasan secara terselubung, di mana struktur kepengurusan diisi oleh keluarga dekat AM, mulai dari mertua hingga istrinya.
“Saya tidak pernah dilibatkan, Pak. Bahkan saya yakin ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan notulen rapat untuk menerbitkan akta itu. Isinya, mertua dan istrinya dijadikan pengurus,” ujar Jauhari dengan nada tegas.
Jauhari menambahkan bahwa keputusan melapor telah disepakati oleh keluarga besar demi menjaga amanah orang tua mereka.
Ia menceritakan bahwa awalnya AM diminta untuk mencari pengajar, namun justru diduga melakukan perombakan kepengurusan tanpa musyawarah.
“Ini tentang amanah orang tua kami. Dulu masalah ini pernah bergejolak. Awalnya mertuanya (AM) hanya diminta mencarikan pengajar, eh malah tidak punya adab, kepengurusan diganti tanpa musyawarah dengan pendiri,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, struktur Yayasan Miftahul Ulum saat ini terdiri dari :
Pembina : Mohammad Pa’il
Pengawas : Amrini
Ketua :Mohammad Amir
Wakil Ketua : Mohammad Hariyanto Imron
Sekretaris : Abdurrahman
Bendahara : Nurhayati Komposisi ini memperkuat dugaan adanya dominasi keluarga tertentu dalam yayasan tersebut.
Sementara itu, Mohammad Amir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa pengurusan akta notaris tersebut dilakukan saat mertuanya masih hidup pada tahun 2009.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail dan mengarahkan media untuk bertanya kepada komite sekolah.
“Kalau lebih jelasnya ke komite, Pak. Dan langsung tanyakan saja ketemu langsung nanti,” kata AM singkat.
Ketika disinggung mengenai nama-nama pengurus yang diduga berasal dari lingkaran keluarganya, Amir memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan wartawan.
Secara hukum, tindakan memalsukan notulen rapat untuk kepentingan penerbitan akta dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP (atau Pasal 391 UU 1/2023) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam (6) tahun jika terbukti memenuhi unsur pidana. (Tss)












