Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) Yan Cristian Warinussy selaku Penasihat Hukum dari Tersangka Luciana Lawrence (59), Budi Christian Gosyanto (54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) yang diduga terlibat kasus penemuan mayat dan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu (30/11) di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Pasir Putih, Manokwari.
“dengan ini menyampaikan protes dan sangat berkeberatan terhadap perlakukan tidak adil yang telah dilakukan oleh Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya dengan melaksanakan Press Release yang cenderung mendahului putusan pengadilan yang adil dan tidak berimbang serta imparsial pada Selasa (9/12) di Markas Polresta Manokwari.
Kegiatan Press Release yang dilakukan dengan tanpa komunikasi serta koordinasi yang baik dengan kami Tim Penasihat Hukum para Tersangka sesungguhnya nyata- nyata telah bersifat melawan prinsip dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Padahal asas tersebut sangat dihormati dalam konteks penegakan hukum di Indonesia,” Ucap Warinussy
Warinussy Mengatakan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perlakukan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya jelas sekali telah menciderai tujuan hakiki dari proses penegakan hukum itu sendiri.
Sedangkan proses penyidikan terhadap diri ketiga orang klien kami tersebut sementara berlangsung di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polresta Manokwari. Sebab pada Senin (9/12) baru seorang tersangka yang didengar keterangannya, ia itu Tersangka atas nama Febryan Alfonsius Gosyanto (29). Sedangkan tersangka Budi Christian Gosyanto (54) dan tersangka Luciana Lawrance (59) baru akan didengar keterangannya pada Rabu (10/12) besok. Tegasnya
Saya ingin mengingatkan jajaran penyidik Polresta Manokwari bahwa keterangan seorang saksi tidak dapat dengan serta Merta memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjustifikasi kesalahan seseorang atau lebih. Amanat Pasal 185 KUHAP adalah sandaran penting dalam konteks ini. Itulah sebabnya sebagai Penasihat Hukum ketiga Tersangka, saya meminta agar penyidik perkara ini dapat menghormati asasi praduga tidak bersalah serta nilai dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal. Tutup Warinussy.












