Ads
PemerintahanPolitik

Laporan Pansus DPRD Bojonegoro: Pembahasan Penyempurnaan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

syailendraachmad51
×

Laporan Pansus DPRD Bojonegoro: Pembahasan Penyempurnaan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Desaintanpajudul 20251015 194720 0000 copy 696x475

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan laporan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdullah Umar, dan dibacakan oleh anggota Pansus I Erix Maulana Heri Kiswanto dari Fraksi PDI P. Rabu (15/10/2025).

Erix Maulana menyampaikan bahwa Pansus I telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Raperda tersebut, dan telah menyepakati beberapa perubahan dan penyempurnaan berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 400 3 2/32803/013.2/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

“Hasil fasilitasi tersebut mencakup beberapa hal, antara lain, Konsideran Menimbang sudah disempurnakan dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah,” ungkapnya.

Fasilitasi juga mencakup Dasar Hukum yang sudah disempurnakan dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah dan ketentuan Lampiran II, Bab I, huruf B, huruf angka B.4.

“Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya,” terangnya.

Lanjutnya bahwa Pasal I dan Pasal II Materi muatan, dasar pertimbangan, dan teknik penyusunan sudah disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.

“Pasal 4 Ayat (5) disisipkan kalimat “urusan pemerintahan bidang”,” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan hasil fasilitasi Gubernur dan pendapat anggota Pansus, Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah di Kabupaten Bojonegoro,” kata Erix Maulana, Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Pansus I berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan riset dan inovasi daerah, serta penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro.

Susunan Keanggotaan Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro:

1. Lasmiran Fraksi PDI P (Ketua)
2. Choirul Anam S.Th.I.M.M., Fraksi PPKN (Wakil Ketua)
3. Mustakim Fraksi PKB (Sekretaris)
4. Miftakhul Huda S.Pd.I Fraksi PKB (Anggota)
5. Dihan Syahri Fitriyantho S.Pd.I.,M.Pd Fraksi PKB (Anggota)
6. Sudiyono S.H., Fraksi Partai Gerindra (Anggota)
7. Erix Maulana Heri Kiswanto Fraksi PDIP (Anggota)
8. Annafiy Aulia Sahila S.H Fraksi Partai Golkar (Anggota)
9. Drs. Sudjono M.M Fraksi Partai Demokrat (Anggota)
10. Eko Prabowo Fraksi Partai Demokrat (Anggota)
M. Wahid Anshori Fraksi PANBNR (Anggota)

Dengan demikian, Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap bahwa Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro.(sy)