BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Pemerintah Kecamatan Malo menggelar sosialisasi intensif terkait gempur rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Malo pada Selasa (23/9/2025).
Acara yang dihadiri Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto dan Kepala Bea Cukai Bojonegoro yang diwakili Dani Fianto (Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan) ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan upaya pencegahannya di wilayah Bojonegoro.
Dani Fianto Humas Bea Cukai Bojonegoro ini memaparkan materi tentang perundang-undangan di bidang cukai, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memahami apa itu rokok ilegal dan bagaimana bersama-sama melakukan pencegahan peredarannya.
“Ini bagian dari edukasi kepada masyarakat untuk memahami apa itu rokok ilegal dan bersama melakukan pencegahan beredarnya rokok ilegal di wilayah Bojonegoro,” kata Dani Fianto di hadapan peserta yang terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, dan Satlinmas.
Dani juga mengungkapkan bahwa dalam semester 1 tahun ini, Bea Cukai Bojonegoro telah melakukan pemusnahan sebanyak 8.500.000 batang rokok ilegal, menunjukkan keseriusan dalam memberantas produk ilegal.
Kasatpol PP Heru Sugiharto menjelaskan sosialisasi ini bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Sosialisasi terkait perundangan bidang cukai ini bagian dari DBHCHT dalam 2 kegiatan yaitu sosialisasi dan opsar pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Heru Sugiharto.
Acara ditutup dengan penyampaian dari narasumber Kapolsek dan Danramil Malo yang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bojonegoro agar tetap aman, tertib, dan damai, termasuk upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
Lettu Edy, Danramil Malo, menegaskan, “Bersama seluruh komponen masyarakat dan Satlinmas kita terus bersinergi.”













