Ads
Peristiwa

Sidang Terkait Makar Di PN Makasar Kelas 1, Tertunda akibat Demo Damai. Warinussy Merasa Heran Ke Empat Terdakwa Masih mengunakan Rompi Tahanan,

mmcnews00
×

Sidang Terkait Makar Di PN Makasar Kelas 1, Tertunda akibat Demo Damai. Warinussy Merasa Heran Ke Empat Terdakwa Masih mengunakan Rompi Tahanan,

Sebarkan artikel ini
Img 20250908 wa0053

Papua Barat-Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Makar atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mau dan Maksi Sangkek akhirnya dimulai sekitar jam 11:30 wita di ruang Sidang DR.Harifin Tumpa, SH, MH pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Sidang sesuai jadwal seyogyanya dimulai pukul 09:00 Wita.

Rupanya “tertundanya” sidang sesuai waktu karena adanya aksi demo damai yang dilakukan sekelompok mahasiswa asal Papua di kota Makassar. Para pengunjuk rasa damai tersebut menuntut agar keempat klien kami dibebaskan dan dikembalikan ke Sorong untuk diadili di Sorong. Jelasnya salah satu kuasa hukum Warinussy Kepada Media

Ruang sidang yang hendak dipergunakan sempat “diamankan” oleh sekitar 10 orang petugas keamanan dari Brimob dan Polisi “mendadak” ditutup. Selain itu, karena Jaksa Penuntut Umum Haslan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong juga baru berangkat menuju Makassar dan tiba sekitar pukul 09:00 wita. Sebelum sidang dimulai,

sungguh mengherankan bagi kami tim penasihat hukum karena keempat klien kami tersebut dibawa masuk ke ruang sidang dari balik tempat duduk atau meja Majelis Hakim Yang Mulia masih mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Ini jarang terjadi dalam sidang perkara pidana di pengadilan manapun yang pernah kami dampinging para klien kami yang terlibat perkara dengan tuduhan makar. “Ucap Warinussy

Img 20250908 wa0046

Warinussy menambahkan, Sidang perkara para klien kami dari Sorong tersebut dipisah (splitsing) dalam 4 (empat) berkas perkara terpisah. Proses pemeriksaan perkara juga dipimpin oleh 2 (dua) majelis hakim untuk perkara pidana nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman dan perkara pidana nomor : 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Piter Robaha.

“Kedua perkara tersebut diperiksa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dibantu hakim anggota Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar Nawawi, SH, MH. Sementara perkara pidana nomor : 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Nikson May dan Perkara Pidana Nomor : 970/Pid.B/2025/PN.Mks Ats nama Terdakwa Maksi Sangkek.”jelasnya

Kedua perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dibantu hakim anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar Nawawi, SH, MH. Sesuai amanat Pasal 143 Jo Pasal 156 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa dan penasihat hukum nya diberi kesempatan dapat mengajukan keberatan atau tangkisan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum.

“Sebagai Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum para Terdakwa, kami akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan eksepsi, maka mohon diberi waktu oleh Yang Mulia Majelis Hakim bagi kami (Terdakwa dan Penasihat Hukum) selama seminggu untuk mengajukan keberatan (eksepsi) tersebut”, ungkap advokat Yan Christian Warinussy di depan persidangan.

Permintaan Penasihat Hukum para Terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim keempat perkara tersebut. Sehingga sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (15/9) mendatang dengan agenda pembacaan keberatan/tangkisan (eksepsi) para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Tutup Warinussy