BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pasca penutupan sementara PT Sata Tec Indonesia oleh Pemkab Bojonegoro pada Kamis, 12 Juni 2025, sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut menjadi gelisah.
Mereka khawatir jika perusahaan harus berhenti beroperasi terlalu lama, maka akan berdampak pada perekonomian mereka yang mayoritas warga sekitar perusahaan di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Totok, salah satu karyawan, menyebutkan bahwa jika perusahaan berhenti beroperasi dalam waktu lama, maka nasib para pekerja juga akan ikut berhenti untuk mendapatkan perekonomian mereka.
“Kami semua cemas dan resah jika nanti pabrik tidak beroperasi, bagaimana dengan nasib kami selaku masyarakat Sukowati yang juga putra daerah dan sudah bekerja di perusahaan,” ujarnya kepada awak media transisinews.com, jum’at (13/06/2025).
Menurut Totok, hampir 90% pekerja di PT Sata Tec adalah penduduk Desa Sukowati dengan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro.
Mereka juga mengaku bahwa ada warga yang menginginkan pabrik ini ditutup karena bau tembakau, sehingga pekerja meminta pemerintah untuk bersifat bijak dalam menangani persoalan warga dan pekerja.
Sementara itu, Manajemen PT Sata Tec, Nur Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pemkab Bojonegoro untuk menutup sementara perusahaan.
Namun, sebagai investor di Bojonegoro, pihaknya juga tidak mengabaikan soal perizinan dan masih terus berproses untuk memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Kita terima keputusan pemkab, kita juga harus diberi solusi karena ada banyak karyawan yang bekerja di sini, kita siap duduk bersama dengan semua pihak yang terkait untuk mencari solusi,” papar Nur Hidayat.
Nur Hidayat juga menyebutkan bahwa perusahaan berinvestasi di Bojonegoro untuk memberikan kontribusi peningkatan ekonomi, sehingga dirinya berharap diberikan kesempatan bekerja sama dengan masyarakat Sukowati.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro secara tegas menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia karena perizinan yang dimiliki perusahaan belum lengkap.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa perusahaan diberikan kesempatan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Wabup juga meninjau langsung proses pengolahan tembakau di pabrik dan merekomendasikan penutupan sementara pabrik.
Dalam hal ini, Wabup Nurul Azizah menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
“Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas,” ujarnya.(sy)













