BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh Camat Kasiman, Novitasari, telah menuai pro dan kontra di masyarakat Bojonegoro. Meskipun Pemkab Bojonegoro telah memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis dan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 25% selama tiga bulan, banyak masyarakat yang menyayangkan sanksi tersebut sebagai terlalu ringan.
Menurut Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, sanksi tersebut telah diputuskan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro, termasuk Inspektorat, Asisten Daerah III, Sekretaris Daerah, dan lainnya. Surat Keputusan (SK) sanksi juga telah ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro. Pada jum’at (11/04/2025).
Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai respons Camat Kasiman, Novitasari, terkait sanksi tersebut. Beberapa laporan menyebutkan bahwa Novitasari tidak mengakui perbuatannya dan mengklaim sedang melakukan ibadah umroh, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan disiplin ASN.

Rifai (35) salah satu warga Kecamatan Sumberrejo, menyayangkan sanksi yang diberikan kepada Novitasari.
“Sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Rifai kepada awak media transisinews.com. Rabu (16/04/2025).
Masyarakat Bojonegoro berharap agar Pemkab Bojonegoro dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan.
Dengan demikian, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro dapat lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pemkab Bojonegoro diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme.
Sanksi yang diberikan kepada Camat Kasiman diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara.(sy)













