BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Mobil Dinas Bojonegoro Kepergok Mudik ke Lampung, Pajaknya Ternyata Nunggak
Sebuah video TikTok yang diunggah akun @neymarwijaya13 pada periode Lebaran, sekitar 4 April 2025 lalu, memicu perbincangan di jagat maya. Dalam klip singkat 17 detik itu, tampak jelas mobil Toyota Rush tipe GR dengan tulisan keterangan yang provokatif, menyiratkan kendaraan dinas tersebut dipakai untuk liburan Hari Raya hingga ke ujung Sumatera.
Dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, alias mudik Lebaran, merebak luas. Padahal, aturan mainnya jelas, Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Pelanggaran aturan ini bisa berujung sanksi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
Penelusuran lebih lanjut melalui layanan pengecekan pajak kendaraan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Data menunjukkan bahwa mobil Toyota Rush 1.5 S MT keluaran 2022 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi S 1228 BP itu ternyata menunggak pajak.
BACA JUGA: PJI Bojonegoro Gelar Halal Bihalal, Wujudkan Kebersamaan dan Solidaritas
Mbah Bogang, seorang aktivis lokal yang kerap menyuarakan pandangannya, menyayangkan sikap pejabat yang seharusnya memberi contoh baik.
“Mereka itu sering seperti ‘Jarkoni’, iso ujar gak iso nglakoni,” ujarnya dalam logat Jawa.
Publik menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Penjelasan diperlukan untuk menjawab dua pertanyaan besar, apakah mobil dinas itu benar digunakan untuk liburan pribadi, dan mengapa pajaknya bisa sampai terlambat dibayarkan?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dalam pengelolaan aset negara.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal dan pengelolaan aset negara.
Apakah ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara?
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memadai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara di masa depan.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Publik berharap agar BPKAD dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memadai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab ASN dalam pengelolaan aset negara.
Apakah ASN telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam pengelolaan aset negara?
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan aset negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara di masa depan.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh jaminan bahwa aset negara dikelola dengan baik dan transparan.(sy)













