Manokwari- Transisinews.com.Selesai persidangan Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy Menerangkan, terdakwa Mantan, Plt. Kepala Dinas ( Kadis) Pendidikan Dan Kebudayaan, dihadiri Empat Orang Saksi Oleh Jaksa Dihadapan Majelis Hakim.
Salah satu Saksi bernama Raja Inal Sihotang (Kepala Sekolah SMP Negeri 20 Satu Atap Mupi, Kabupaten Manokwari) menyatakan Terdajwa Nelles Dowansiba, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun 2020 adalah orang baik. Hal itu Sihotang sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Korupsi Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, Selasa (17/12) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari.
“Sihotang sebagai satu- satunya saksi dari kalangan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Aritonang, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Selasa kemarin siang. Hakim Ketua Mayor menanyakan hal tersebut saat saksi Sihotang sudah selesai memberikan keterangan dan ditanyakan apakah masih ada hal lain yang belum ditanya oleh Majelis Hakim dalam sidang tersebut? Dalam sidang yang baru dimulai pukul 13:45 wit
Warinussy Menambahkan, Jaksa Junjungan Aritonang menghadirkan 4 (empat) orang saksi, selain Saksi Sihotang, juga hadir 3 (tiga) orang saksi lainnya, yaitu : Saksi Orpa Andatu (Kepala SD Negeri Inpres 21 Sowi), Saksi Marta Taa (Kepala SD YPPK Santo Fransiskus 01 Manokwari), dan Guru Lukas Prawar yang dalah Guru di SD Inpres 45 Arowi. Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mayor, ketiga saksi menjelaskan kalau pihaknya masing-masing sudah menerima bantuan pakaian seragam yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari pada tahun 2020.