BOJONEGORO||TRANSISI NEWS– Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Bojonegoro tahun anggaran 2024. Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/80/2024), di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bojonegoro.
Kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota DPRD serta para pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Dalam paparannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, Raperda P-APBD 2024 ini dilakukan dengan mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan adanya perubahan.
Adapun postur Raperda P-PABD 2024 secara umum, pertama tentang pendapatan daerah, yakni pada APBD Induk sebesar Rp 5,435 triliun, bertambah sebesar Rp 56,802 miliar. Sehingga rancangan pendapatan pada P-APBD diestimasi mencapai Rp 5,492 triliun.
Kedua, tentang belanja daerah, di mana pada APBD Induk sebesar Rp 8,235 triliun berkurang sebesar Rp 46,68 miliar. Sehingga total belanja daerah pada P-APBD 2024 diestimasikan mencapai Rp 8,188 miliar.