Bitung- Transisinews.Com. Tommy Rondonuwu terpidana kasus pasir galian C ilegal yang sudah ada putusan dari pengadilan negri Bitung, ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022 yang di jatuhkan hukum pidana selam satu tahun ( 1) Penjara, denda 1 Milyar Subsider 3 bulan.
Hari ini tanggal 23 Agustus 2024 kepala kejaksaan negeri Bitung (Kejari) Dr. Yadin S.H.,M.H memerintahkan eksekusi kepada Ketua Ormas Tommy Rondonuwu terkait putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2022, jelas Kejari kepada media didalam ruangan Kantornya.
Sebelum Eksekusi dilaksanakan kami telah melakukan komunikasi dua kali terhadap terpidana Tommy Rondonuwu, dan beliau sangat Kooperatif dalam menjalani proses eksekusi dilakukan, Tegas Yadin
dasar pelaksanaan eksekusi Tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda 1 milyar subsider 3 bulan.
“Tommy Rondonuwu melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,”
Terpidana Tommy sudah diamankan. Dan secara kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari Bitung kemudian dibawa ke Lapas Tewaan Bitung, tegas Yadin












