Ads
Investigasi

Seakan Kebal Hukum, Galian C di Jatipayak Modo Lamongan Makin Merajalela

syailendraachmad51
×

Seakan Kebal Hukum, Galian C di Jatipayak Modo Lamongan Makin Merajalela

Sebarkan artikel ini
10 50 28 Img 20240811 Wa0004 Copy 480x360

LAMONGAN||TRANSISI NEWS-Aktivitas galian C atau pertambangan diarean pertanian desa Jatipayak kecamatan Modo Kabupaten Lamongan kian marak, diduga tanah galian tersebut untuk pengurukan lapangan desa setempat. 7/8/24.

 

Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang tersebut terus beroperasi, agar tidak terhendus oleh aparat, biasanya lokasinya selalu berpindah – pindah.

 

Menyikapi aktivitas tambang galian C, Pemkab Lamongan dan aparat penegak hukum (APH) diduga lemah, faktanya aktifitas tambang tersebut masih berlangsung secara masif tiap musim kemarau, hingga menjadi bisnis musiman.

 

Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengatakan jika galian tersebut naru sekitar 1 – 2 minggu, berjalan, sedangkan tanah galian tersebut untuk pengurukan lapangan.

 

“Baru sekitar dua minggu, tanahnya untuk pengurukan lapangan” Kata warga.

 

Kepala desa Jatipayak mengaku jika aktifitas galian tersebut tidak ada izin, selain itu kades juga menyampaikan dampak positif dan negatif terkait adanya galian di desanya.

 

“Dampak negatif yang langsung masyarakat adalah kerusakan jalan” ungkap kades.

 

Sementara untuk melakukan aktifitas tambang, telah diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

 

Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

 

Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.(red)