Teluk Bintuni- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy patut memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny Zebua, yang menjelang akhir masa jabatannya di negeri Sisar Matiti bisa berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Sembari penjelasan Warinussy Kepada Awak Media Dana Hibah Tersebut untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Sehingga langkah hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu dengan memanggil mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni berinisial GS adalah bagian dari proses hukum dimaksud.
“Sehingga sebagaimana sesama pejabat penegak hukum saya memberi dukungan bagi Kajari Teluk Bintuni dan jajarannya untuk mengambil segenap langkah hukum terhadap oknum GS untuk dapat memenuhi panggilan ketiga sesuai Surat Panggilan Nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tertanggal21 Mei 2024 yang ditujukan kepada oknum berinisial GS tersebut.