Ads
Investigasi

Warinussy; Pekerjaan pembangunan jalan strategis nasional Kaimana- Wasior Bulum Terselesaikan, Patut Dipertanyakan

mmcnews00
×

Warinussy; Pekerjaan pembangunan jalan strategis nasional Kaimana- Wasior Bulum Terselesaikan, Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Img 20240307 Wa0084

PB- Transisinews.com Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan dugaan tidak terselesaikan pembangunan jalan strategis nasional Kaimana- Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 yang sempat dipertanyakan oleh Senator (Anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD) asal Provinsi Papua Barat Dr.Filep Wamafma, SH, MH beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan Proyek Jalan Strategis Nasional tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN V PB). Jika hal ini benar adanya, maka saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Papua Barat, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk dapat mulai menyelidiki hal tersebut.

Warinussy mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk dapat menggunakan fungsi pengawasan publik (control public) nya untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut. Pasal 67 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus

” Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang., dalam hal ini menjadi justifikasi hukum tentang diberlakukannya Undang Undang Otsus Papua tersebut di Papua Barat.

Sehingga pasal 67 Undang Undang Otsus Papua tersebut memberikan kewenangan hukum kepada DPR PB untuk dapat ikut melakukan pengawasan politik terhadap dugaan “mangkrak” nya proyek strategis nasional yang menggunakan dana dari APBD maupun APBN di daerah ini. Secara politik, sesungguhnya DPR PB juga dapat melakukan pemanggilan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan teknis, untuk mempertanyakan hal tersebut. Tegas Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *