PAPUA BARAT- TRANSISINEWS.COM,Hari ini Rabu, 18/2 sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A seyogyanya berlangsung sidang perdana perkara Praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2 Praperadilan iaitu sidang untuk mengadili permohonan dari Muh.Rizal yang ditetapkan sebagai Tersangka di Polres Teluk Bintuni.
Yan Christian Warinussy sebagai Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum Pemohon didepan Wartawan mengatakan, Melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni. Klien saya Mu.Rizal dituduh melakukan tindak pidana percabulan. Namun kami menilainya sangat tergesa-gesa dan tidak memiliki cukup bukti.
Lanjut Warinussy,” Karena Praperadilan tersebut kami lakukan pengujian dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Meskipun pihak Kapolres Teluk Bintuni dan Kajari Teluk Bintuni tidak hadir dalam sidang tadi pagi. Rabu 18 Februari 2026
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Lin Hamadi, SH, MH dan Panitera Pengganti Veronica Angwarmase, SH. Kapolres Teluk Bintuni tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan persidangan secara tertulis yang ditunjukkan Hakim tunggal di depan sidang tersebut, ” Jelas wartawan
“Sesuai hukum acara pidana (KUHAP UU No.20 Tahun 2025), seharusnya sidang dibuka kembali pada Jum’at (20/2). Namun karena alasan pengiriman panggilan tertulis melalui pos tercatat, sehingga ditunda sampai hari Jum’at (27/2). Sehingga sidang kedua diundurkan oleh Hakim Hamadi ke Jum’at (27/2) mendatang.













