Manokwari- Transisinews.com. Saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor : 500.2/242, tanggal 15 Juli 2025. Itu berarti sejak pertengahan bulan Juli tahun ini 2025
Setelah Dikonfirmasi terhadap Tokoh HAM Papua dan Advokat senior Serta Ketua LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy sebut sesungguhnya tata kelola penjualan minuman keras (miras) di daerah Injil telah tertata sesuai regulasi lokal daerah ini. Sehingga seharusnya tidak boleh lagi ada kegiatan distribusi, penjualan miras oleh dan atau berasal dari pihak yang tidak memiliki SIUP-MB.