Sebab saat Terdakwa Zakarias Tibiay ditangkap pada bulan Februari 2025 pun tidak ditemukan adanya sepucuk senjata api apapun pada dirinya atau dalam penguasaannya. Apalagi dakwaan subsider mengenai dugaan keterlibatannya di dalam mobil yang diduga digunakan untuk terduga pelaku melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan atas diri saya selaku saksi korban pada Rabu, 17 Juli 2024.” Ucap Warinussy
Terdakwa Zakarias Tibiay sama sekali tidak ada sebagaimana diterangkan oleh Terdakwa sendiri maupun 2 (dua) orang saksi yang meringankan. Para saksi fakta yang diajukan oleh JPU tidak ada yang mengenal ataupun melihat diri saksi pada saat sebelum, saat kejadian maupun sesudah peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 tersebut. JPU juga meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A agar mengembalikan senjata api jenis M16 rakitan tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Manokwari. Dengan demikian maka peristiwa dugaan percobaan pembunuhan atas diri saya setahun lalu masih gelap atau bersifat misteri,
Menarik pula, karena Terdakwa Zakarias Tibiay hanya dihadirkan secara daring (online). Sementara JPU dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Awom, SH hadir di persidangan. Selanjutnya sidang ditunda hingga Senin (8/9) dengan agenda mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa Zakarias Tibiay dan Tim Penasihat Hukum nya, Tegasnya
Terdakwa ZT dituntut JPU agar dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan dipotong selama Terdakwa ZT menjalani tahanan, sejak Februari 2025 hingga saat ini.”pungkas Warinussy