Papua Barat- Transisinews.com. Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy telah menerima laporan dan permohonan pendampingan serta pelayanan bantuan hukum dari Youlce Ebel Marlysia Boymau Umur (39)
Dari hasil menerima laporan dari Klein kami Warinussy Menjelaskan kepada beberapa Awak Media Hari Ini tanggal 25 Juni 2024, terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu oknum pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat terduga inisial JJA pada hari Minggu, 2/6 di Jalan Cengkeh, Amban- Manokwari.
“Klien kami telah melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat pada hari Minggu, 2/6

dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Oleh sebab itu kami mohon kepada Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti lanjuti laporan klien kami untuk diproses, Ucap Warinussy
menurut hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351.
LP3BH Manokwari khususnya Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak akan terus mengkawal proses hukum kasus ini hingga bermuara di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,”Jelas Warinussy Tokoh Ham Papua dan Papua Barat.













