Papua Barat- Transisinews.com Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/VII/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024. Yaitu mengenai Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan/atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 KUHP Pidana yang terjadi ada hari Rabu (17/7) sekitar pukul 15:36 wit di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng- Manokwari tepatnya di depan Bank Mandiri Cabang Manokwari.
Yan Cristian Warinussy selaku Korban bersama kedua putri saya dan keponakan serta sopir, telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Manokwari di Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Sat.Reskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (1/8). Jelas Warinussy kepada awak media
Warinussy Menambakan,” Kami dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Bripka Abdul Muis, SH dan penyidik pembantu Briptu Lawinner G.Sitorus. kurang lebih ada 27 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik pembantu kepada kami didampingi Tim Pengacara dari Koalisi Advokat Manokwari 17 Juli Kelabu.













