Rahmat menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini KPK tidak melaksanakan survei baru. KPK menjadikan hasil SPI 2025 sebagai fokus utama lembaga dan pemerintah daerah pada 2026 sebagai tahun konsolidasi sistemik.
Tindak lanjut ini diimplementasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL), pemetaan titik rawan, dan mitigasi risiko gratifikasi.
Adapun strategi konkret yang tengah dijalankan Pemkab Bojonegoro meliputi penyusunan rencana aksi yang digodok secara intensif di internal Inspektorat Bojonegoro untuk kemudian disahkan secara resmi oleh Bupati Bojonegoro.
Penyusunan rencana aksi ini didasarkan pada akar masalah hasil analisis KPK RI, seperti persepsi masyarakat mengenai praktik korupsi, potensi nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran.
Selain itu, dilakukan pula fasilitasi dan bimbingan teknis bersama KPK melalui kick-off meeting guna menyelaraskan persepsi dan langkah pencegahan.
KPK juga akan melakukan pengawasan serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara langsung terhadap bukti dukung rencana aksi tersebut setiap triwulan.
Penerapan trisula pengendalian korupsi yang meliputi tiga strategi utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan, diharapkan dapat menekan praktik korupsi secara holistik mulai dari akar masalah hingga penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro.(sy/*)













