DAP sangat yakin bahwa penempatan personil TNI dan Polri di sekitar wilayah potensial Blok B Wabu adalah semata-mata memastikan bahwa rencana eksploitasi kandungan bijih emas dan mineral lainnya di wilayah tersebut akan aman dan dapat dikendalikan. DAP melihat bahwa negara Indonesia saat ini sama sekali tidak mempertimbangkan adat istiadat dan hak Masyarakat Adat Mee Pago selaku pemilik dan atau Tuan di atas negeri Papua dan blok B Wabu tersebut.
“Sebagai Sekjen Dewan Adat Papua (DAP ) kini mengingatkan bahwa Resolusi sidang umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sesi ke-61 Agenda Item 68 tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Telah digariskan dalam Pasal 1 resolusi tersebut bahwa masyarakat adat berhak menikmati secara penuh, secara kolektif, ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Didalam Pasal 3 resolusi tersebut juga menyatakan bahwa Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib. Atas berkat hak itu,
mereka (masyarakat adat) berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu Pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Dengan demikian sesungguhnya Masyarakat Adat di Tanah Papua secara luas serta di dalam wilayah adat Meepago, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, telah dapat diberi kesempatan untuk merencanakan masa depan kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945 serta Resolusi PBB Sesi 61 Agenda Item 68. DAP mengutuk dengan tegas tindakan tidak berperikemanusiaan yang dialami keempat korban yang mesti merenggang nyawa dalam peristiwa di luar kehedak mereka sendiri. Tutup Warunussy













