Penemuan jenasah korban Tigau pada Rabu (1/7) seharusnya menjadi awal bagi lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk melakukan investigasi independen sesuai tugas dan kewenangannya.Jelas Warunussy
“Di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM telah mengatur tugas dan kewenangan Komnas HAM untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap setiap peristiwa dugaan terjadinya Pelanggaran HAM Berat.
Warunussy mendesak keluarga korban Tigau dan masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk memberi akses bagi kepentingan penegakan hukum.
Yaitu melalui langkah dilakukannya pemeriksaan luar mayat almarhum Tigau untuk kepentingan pembuatan Visum et repertum. Serta pula demi kepentingan pembuktian menurut hukum dapat dipertimbangkan untuk memberi akses bagi dilakukannya bedah mayat (autopsi) pada mayat yang ditemukan.
LP3BH Manokwari akan senantiasa memonitor serta terus melakukan pengawalan atas segenap langkah hukum dan perlindungan HAM yang dilakukan bagi kasus korban Oto Sani Tigau (20) dan lainnya di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.













