mediasi atau arbitrase dalam konteks penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah.” Kata Warunussy
Kami juga ditugaskan untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kepala Daerah terkait kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Oleh sebab itu terhitung sejak 12 Mei 2026 secara hukum kami selaku Advokat secara resmi dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).tutur Warunussy













