Pelantikan PAW ini ditetapkan mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan dinyatakan sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Edi Susanto menekankan bahwa setiap proses pergantian dilakukan bukan sekadar administratif, tetapi juga sarat nilai penghormatan atas dedikasi almarhumah anggota DPRD sebelumnya.
“Kami menghargai jasa-jasa para anggota DPRD yang telah wafat. Dan kepada yang baru dilantik, kami harap dapat langsung bersinergi menjalankan amanah rakyat sesuai sumpah jabatannya,” ujarnya.
Dengan demikian, pelantikan PAW ini menjadi bentuk kesinambungan demokrasi, menjaga agar suara rakyat tetap terwakili secara utuh di parlemen daerah.
Semoga dengan pelantikan ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro.(sy)













