Langkah ini diambil setelah adanya polemik terkait perangkat desa yang masih terdaftar di aplikasi Simpatika, yang digunakan untuk mendata guru-guru di bawah naungan Kemenag.
Machmudin berharap koordinasi dengan Kemenag dan instansi lain dapat menyelesaikan masalah ini dan memastikan perangkat desa menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan perangkat desa dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Koordinasi yang baik antara DPMPD, Kemenag, dan instansi lain diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif dalam pembangunan desa.(sy)













