Ads
Hak JawabInvestigasi

Polemik Guru Non-ASN dan Perangkat Desa di Bojonegoro, Ini Pernyataan Kemenag!! 

syailendraachmad51
×

Polemik Guru Non-ASN dan Perangkat Desa di Bojonegoro, Ini Pernyataan Kemenag!! 

Sebarkan artikel ini
Img 20250523 121206 copy 960x720

“Memang yang dapat tidak semua nya, itu sebelum ada sertifikasi, dan itu yang menentukan pusat,” Tambahnya.

Saat ditanya tentang guru-guru yang merangkap jabatan, Sholihul menyatakan bahwa Kemenag belum menemukan atau mengetahui terkait larangan untuk perangkat desa yang menjadi guru.

Menurutnya, urusan perangkat desa diatur oleh Undang-Undang Desa, sehingga Kemenag tidak memiliki wewenang untuk melarang.

“Untuk guru tidak ada yang melarang itu, bila ada UU yang melarang itu, UU itu yang menindak mereka,” Tutup Kasi Penma. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *