“Memang yang dapat tidak semua nya, itu sebelum ada sertifikasi, dan itu yang menentukan pusat,” Tambahnya.
Saat ditanya tentang guru-guru yang merangkap jabatan, Sholihul menyatakan bahwa Kemenag belum menemukan atau mengetahui terkait larangan untuk perangkat desa yang menjadi guru.
Menurutnya, urusan perangkat desa diatur oleh Undang-Undang Desa, sehingga Kemenag tidak memiliki wewenang untuk melarang.
“Untuk guru tidak ada yang melarang itu, bila ada UU yang melarang itu, UU itu yang menindak mereka,” Tutup Kasi Penma. (Sy)













