BACA JUGA: Gagal Total! Target Penyerapan Beras Bulog Bojonegoro Hanya Capai 10 Persen
Karena pelaksanaan Pilkades PAW dilakukan dalam waktu kurang dari dua tahun, maka mekanisme yang telah ditetapkan akan dijalankan sesuai prosedur.
“Pendanaan Pilkades PAW akan ditanggung oleh APBDes masing-masing desa,” terangnya.
Rapat juga membahas pentingnya kesiapan DPMPD dan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Liaison Officer (TIM LO) untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan guna mencegah potensi sengketa hukum. Jabatan Pj. Kepala Desa di desa yang kosong akan segera diisi untuk memfasilitasi jalannya Pilkades PAW.
Sudiyono berharap dengan persiapan yang matang, Pilkades PAW di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan sukses. TIM Liaison Officer(LO) akan dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro dan di dalamnya terdapat perwakilan dari DPMPD, Bagian Hukum, Satpol PP, dan Kejaksaan. “TIM LO akan berperan sebagai mitra kerja, bukan sebagai bagian dari penyelenggara Pilkades PAW itu sendiri,” pungkasnya.(sy)













