Herannya, aksi pengeroyokan atau menggunakan kekuatan secara bersama-sama terhadap orang sebagai diatur dalam amanat Pasal 170 KUHnPidana tersebut terkesan “dibiarkan” oleh Pimpinan sekolah bahkan Guru di SMK Manokwari tersebut. Menurut keterangan dan pengakuan klien saya bahwa dirinya sudah lebih dari sekali mengalami aksi premanisme dari para seniornya tersebut.
Dengan demikian terdapat alasan hukum yang kuat bagi pihak berwajib untuk melakukan intervensi dan memperbaiki kebiasaan buruk tersebut untuk tidak dipraktekkan di tengah sekolah kejuruan sejenis SMK Kehutanan tersebut.













