Ads
Peristiwa

Warinussy: Putusan Majelis Hakim Kedua Terdakwa Saiduy 2 Tahun dan Aldo Nakoh 1, 5 Bulan Penjara,

mmcnews00
×

Warinussy: Putusan Majelis Hakim Kedua Terdakwa Saiduy 2 Tahun dan Aldo Nakoh 1, 5 Bulan Penjara,

Sebarkan artikel ini
Img 20250226 Wa0043

sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Bendahara yang menimbulkan Kerugian Negara sejumlah Rp.994.255.674 ,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah). Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay sangat baik, Kata Warinussy

karena merincikan jumlah dana yang dibagikan oleh Terdakwa Nakoh kepada para staf dan honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Rp.138 juta lebih, terbukti dalam fakta persidangan.

Sehingga secara matematis turut diperhitungkan dengan jumlah pengembalian Kerugian negara yang telah dilakukan oleh Terdakwa Saiduy. Atas putusan Pengadilan tersebut, kedua klien kami Terdakwa Saiduy maupun Terdakwa Nakoh menerima, sedangkan Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH menyatakan pikir-pikir. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *