sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Bendahara yang menimbulkan Kerugian Negara sejumlah Rp.994.255.674 ,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah). Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay sangat baik, Kata Warinussy
karena merincikan jumlah dana yang dibagikan oleh Terdakwa Nakoh kepada para staf dan honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Rp.138 juta lebih, terbukti dalam fakta persidangan.
Sehingga secara matematis turut diperhitungkan dengan jumlah pengembalian Kerugian negara yang telah dilakukan oleh Terdakwa Saiduy. Atas putusan Pengadilan tersebut, kedua klien kami Terdakwa Saiduy maupun Terdakwa Nakoh menerima, sedangkan Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH menyatakan pikir-pikir. Pungkasnya













