Sembari Warinussy Mengatakan, Apakah Pihaknya Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya saat ini tidak berani mengganggu saudara MNU dan menyelidiki kembali aspek perbuatan melawan hukumnya dalam proses pengadaan 223 unit Septic Tank Bio Teknologi pada DPUD Kabupaten Raja Ampat? Dengan adanya pemerintah baru yang akan segera memerintahkan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang baru,,
“Warinussy,. yakin dukungan bagi berjalannya proses hukum dalam kasus pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi tersebut bakal berjalan secara maksimal. Sehingga tak ada alasan bagi dihentikannya proses penyidikan kasus tersebut kembali menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halnya Warinussy mendesak Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya untuk berani mengungkap kembali dugaan Tipidkor pada proses pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi Tahun Anggaran 2018 di DPUD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp.4,112 Milyar tersebut.













