“Maka untuk kegiatan industri kami hentikan sementara sampai dengan tercukupi perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Arief Nanang juga berpesan agar PT Sata Tec Indonesia segera mencukupi kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sebelum ada kegiatan produksi. Perizinan yang wajib dipenuhi yaitu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF) terhadap bangunan tempat berproduksi/industri pengeringan tembakau, dokumen lingkungan UKL/UPL, emisi udara, dan lain-lain. Serta kewajiban pelaporan terhadap kegiatan penanaman modal sebagaimana regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46335.
“Terkait masalah sosial masyarakat agar dilakukan pendekatan supaya tidak ada aduan masyarakat,” tuturnya.













