“Cenderung bertentangan dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana. Semakin lama proses hukum perkara ini berjalan di Polda Papua Barat. Semakin menyebabkan terduga pelaku yaitu Aser Waroi semakin sulit dimintai pertanggung jawaban hukumnya.” Ucap Warinussy kepada Media
Namun demikian kami mendapatkan informasi bahwa Visum Et Repertum mengenai peristiwa penganiayaan yang menimpa diri klien saya Semuel Alfian Kandami sudah diperoleh penyidik Polda Papua Barat. Sehingga harapan klien saya untuk mendapatkan keadilan kian terbuka kembali, Ujarnya
Oleh sebab itu kami memohon perhatian Kapolda Papua Barat Jenderal Polisi Isir dan Dir.Reskrimum Kombes Polisi Novia Jaya untuk dapat menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Oknum Sekda Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan amanat Pasal 351 KUHAP Pidana. Pungkasnya













