“Disinilah letak bagian yang akhirnya menyeret diri Terdakwa ND sebagai salah satu pesakitan dalam perkara tersebut bersama kedua penyedia jasa (SyR dan OGPr). Tapi terungkap pula fakta bahwa klien saya ND dapat menandatangani dokumen pencairan,
Warinussy Menuturkan, karena dokumen pemeriksaan dan penerimaan barang sudah diparaf dan atau ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu.
Juga pejabat pada bidang SD seharusnya turut bertanggung jawab. Sehingga kami menduga keras ada 2 (dua) oknum pejabat di lingkungan saat itu (MD dan SA) dapat di dalami keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Apalagi ada keterangan saksi ahli yang mempertegas peran dari kedua oknum pejabat tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum sesuai regulasi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).” jelasnya













