“Dengan regulasi yang jelas, kami ingin memastikan ada harmoni antara toko modern dan pasar tradisional. Semua pihak harus mematuhi aturan agar tercipta iklim usaha yang sehat,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab juga akan memperketat pengawasan terhadap toko modern yang telah beroperasi untuk memastikan mereka menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah yang ada. DPRD Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut guna mendukung langkah penertiban yang lebih efektif.
Adriyanto berharap, kerja sama antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat dapat mempercepat terciptanya tata kelola toko modern yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Bojonegoro.(red)













