Sudiyono menambahkan, pihaknya akan mendorong sosialisasi masif melalui berbagai saluran, termasuk perangkat desa dan komunitas lokal.
“Peraturan ini tidak akan efektif jika masyarakat yang menjadi target utama tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, pemerintah harus proaktif dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Ketimpangan dalam akses bantuan hukum selama ini sering menjadi sorotan. Banyak masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa advokat, sehingga kesulitan menghadapi proses hukum.
“Raperda ini adalah langkah maju untuk menutup kesenjangan itu. Hak atas bantuan hukum adalah hak asasi yang harus dijamin pemerintah,” ujar Sudiyono.(red)













