Ads
Pemerintahan

Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.525.132

syailendraachmad51
×

Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.525.132

Sebarkan artikel ini
Ezycgyopwr7zrc1p

 

Lebih lanjut, Welly menjelaskan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun pemberian upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan.

 

Selain itu, bagi perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dilarang :

a. mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau

b. membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *