Dana tersebut merupakan pembayaran Bantuan Dana Hibah Tahap I sejumlah Rp. 600.000.000 ,- (Enam Ratus juta rupiah) dan II (40 persen)sejumlah Rp.400. 000. 000,- (Empat Ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana DBH Migas Otsus (1 persen). Warinussy Menegaskan dan hanya ingin memberitahukan bahwa rupanya dana seperti ini juga ada “titipkan” pada DPA di dinas lain dalam jajaran lembaga pemerintah daerah Kabupaten Manokwari lainnya.
Misalnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari dengan jumlah berkisar Rp.5.100.000.000,- yang diterima lebih dari satu kali yaitu dalam tahun anggaran 2022, 2023 dan 2023. Sementara beberapa pejabat teknis di Dinas tersebut mengaku mereka tidak mengetahui keberadaan “dana titipan” yang bukan berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manokwari. Tegas Warinussy
Tentu hal ini perlu dikaji dengan aturan yang berlaku, apakah bisa sebuah organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat bisa menerima dana hibah sampai lebih dari satu tahun anggaran ? Apalagi dalam jumlah Rp.5.100.000.000,- (Lima Miliar Seratus juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun anggaran sampai mencapai jumlah Rp 15, 3 Miliar ?, Kata Warinussy













