,”Apabila ditemukan adanya dugaan korupsi berdasarkan amanat Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat dilakukan langkah hukum yang bertanggung jawab sesuai amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembentukan organisasi penerima dana hibah tersebut diatas juga penting diaudit secara hukum dan administrasi pemerintahan, apakah layak sebuah organisasi yang cenderung merupakan organisasi bukan pemerintah dimasukkan dan atau disamakan kedudukannya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari, Tegas Warinussy













