sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Khusus untuk wilayah konflik di Tanah Papua, LP3BH Manokwari sangat menekankan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian pada bagaimana menyelesaikan konflik di Tanah Papua dengan menggunakan pendekatan dialog. Tentu dapat dilakukan dengan menempatkan minimal seorang menteri atau utusan khusus Presiden untuk memulai upaya membangun Papua yang damai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ungkap Warinussy
LP3BH Manokwari senantiasa ikut mengkawal segenap langkah dan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak dilantik sebagai Kepala Negara dan Pimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak hari ini (Sabtu, 20/10).”Jelas Warinussy













